Rabu, 24 April 2019

Resensi Buku Hukum Tata Negara Indonesia



MENELAAH BUKU HUKUM TATA NEGARA INDONESIA 

                         


          Judul Buku: Hukum Tata Negara Indonesia
          Pengarang: Fajlurrahman Jurdi
          Penerbit: Prenadamedia Group
          Tahun Terbit: 2019
          Tebal Buku: 624 Halaman
                     

Oleh:
Ayu Lestari Indah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Alhamdulillah telah terbit sebuah buku karya Fajlurrahman Jurdi yang berjudul Hukum Tata Negara. Sebelum menelaah buku ini, terlebih dahulu saya akan menguraikan data singkat penulis.
Fajlurrahman Jurdi adalah dosen pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Menulis puluhan buku, artikel ilmiah, ratusan opini diberbagai media, puluhan yang disampaikan di berbagai fprum seminar dan dialog serta peneliti di bidang kajian hukum tata negara.
Demikian data singkat penulis.
Buku Hukum Tata Negara karya Fajlurrahman Jurdi menjelaskan dengan sangat detail dan sistematis dalam berbagai sudut pandang dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga pembaca (di kalangan akademisi) tidak menemukan kesulitan dalam menafsirkan apa yang ingin disampaikan.

BAB I Pendahuluan
ilmu secara etimologis berasal dari kata “scientia”, dan memiliki makna konotatif dan denotatif. Pengertian konotatif dari ilmu yaitu dapat diartikan sebagai “pengetahuan” yang mana dimiliki oleh setiap manusia maupun “pengetahuan ilmiah” yang memiliki susunan secara sistemaris dan dikembangkan dengan prosedur tertentu. Adapun konotasi istilah ilmu merujuk pada merujuk pada aktivitas manusia yang manusiawi, bertujuan dan berhubungan dengan kesadaran. Dari titik pandang internal dan sistematis, konotasi ilmu sesungguhnya menyangkut tiga hal yaitu: proses, prosedur, dan produk. Proses menunjuk  pada “penelitian ilmiah, prosedur mengacu pada “metode ilmiah”, dan ilmu sebagai produk mengandung maksud “pengetahuan ilmiah”.  Sementara itu The Liang Gie menyatakan dilihat dari ruang lingkupnya pengertian ilmu sebagai berikut:
·         Ilmu merupakan sebuah istilah umum untuk menyebutkna segenap pengetahuan ilmiah yang dipandang sebagai suatu kebulatan. Jadi ilmu mengacu pada ilmu seumumnya.
·         Ilmu menunjuk pada masing-masing bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari pokok soal tertentu, ilmy berarti cabang ilmu khusus.
Adapun dari segi maknanya, The Liang Gie mengemukakan tiga sudut pandang berkaitan dengan pemaknaan ilmu pengetahuan, yaitu:
·         Ilmu sebagai pengetahuan, artinya ilmu adalah sesuatu kumpulan yang sistematis, atau sebagai kelompok pengetahuan teratur mengenai pokok soal atau subject matter. Dengan kata lain bahwa pengetahuan menunjukkan pada sesuatu yang merupakan isi substantif yang terkandung dalam ilmu.
·         Ilmu sebagai aktivitas, artinya suatu aktivitas mempelajari sesuatu secara aktif, menggali, mencari, mengejar atau menyelidiki sampai pengetahuan itu diperoleh. Jadi ilmu sebagai aktivitas ilmiah dapat berwujud penelaahan (study), penyelidikan (inquiry), usaha menemukan (attempt to find), atau pencarian (search)
·         Ilmu sebagai metode, artinya ilmu pada dasarnya adalah suatu metode untuk menangani masalah-masalah, atau suatu kegiatan penelaahan atau proses penelitian yang mana ilmu itu mngandung prosedur, yakni serangkaian cara dan langkah tertentu yang mewujudkan pola tetap. Rangkaian cara dan langkah ini dalam dunia keilmuan dikenal sebagai metode.

Pengetahuan adalah sesuatu yang terjadi sehari-hari ditengah masyarakat yang diketahui dan dipahami oleh umum. Pengetahuan tidak perlu di uji validitas ilmiahnya, karena orang hanya sekedar tahu dan mengetahui saja. Menurut  Soejono Soekanto, pengetahuan dipandang dari segi karakteristiknya dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Pengetahuan indriawi: yaitu pengetahuan yang didasarkan atas sense (indra) atau pengalaman sehari-hari.
2.      Pengetahuan akal budi: yaitu pengetahuan yang didasarkan atas kekuatan rasio.
3.      Pengetahuan intuitif: jenis pengetahuan yang memuat pemahaman secara cepat. Intuisi adalah kemampuan pada diri manusia yang proses kejiwaan tanpa suatu rangsangan atau stimulus mampu membuat pernyataan berupa pengetahuan. Pengetahuan intuitif adalah pengetahuan yang datang secara cepat memasuki kesadaran manusia yang membentuk kesadaran.
4.      Pengetahuan kepercayaan atau pengetahuan otoratif, yaitu pengetahuan yang dianut atas dasar kredibilitas seorang tokoh atau sekelompok orang yang dianggap professional dalam bidangnya.
Tabel I.I. BEBERAPA JENIS PENGETAHUAN
No
Pengetahuan
Objek
Proses
Sifat
Hasil
1
Biasa
Tidak Terbatas
Persepsi
Subjektif
Opini
2
Ilmiah
Khusus
Eksplanasi
Inter-Subjektif
Kesimpulan
3
Filsafat
Umum
Refleksi
Absolut-Intersubjektif
Konsep dasar/pemikiran
4
Agama
Tidak Terbatas
Kontemplasi
Absolut
keyakinan


Perbedaan prinsipel antara ilmu dan pengetahuan yaitu, ilmu diperoleh melalui mekanisme ilmiah dan metodis, sedangkan pengetahuan diperoleh melalui pengalaman. Pengelaman masing-masing individu berbeda-beda, sehingga mereka memiliki pengetahuan yang juga berbeda-beda terhadap sesuatu objek. Adapun ilmu kebenarannya bersifat umum, oleh karena diperoleh melalui metode tertentu untuk menemukannya.

Hukum Tata Negara adalah merupakan ilmu, oleh karena memiliki objek yang dapat diteliti, dan dalam melakukan penelitian terhadapnya memerlukan prosedur atau metode tertentu yang disebut dengan metode penelitian.  Metode penelitian ini dikenal dua macam, yakni; normatif dan socio-yuridis. Dari metode ini diperoleh hasil yang berupa sistematika ilmu yang rasional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Secara umum, objek kajian hukum tata negara adalah: pertama, hukum tata negara mengkaji organisasi negara, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Kedua, selain organisasi negara, hukum tata negara juga meletakkan objek kajiannya pada alat kelengkapan negara. Hal ini berhubungan langsung dengan bagaimana struktur alat perlengkapan negara yang dimaksud serta seperti apa pembagian tugas dan wewenang dari alat perlengkapan negara itu. Ketiga, setiap alat kelengkapan negara yang satu dengan yang lainnya tentu memiliki hubungan kelembagaan yang tidak bisa dihindari. Keempat, salah satu yang paling penting juga yang menjadi objek kajian hukum tata negara adalah bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Kelima, mengkaji mengenai sistem pemerintahan suatu negara serta menghubungkannya dengan alat-alat kelengkapan negara tersebut. Keenam, setiap negara memiliki wilayah dengan batas-batas yang telah ditentukan. Ketujuh, hukum tata negara menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu objek kajiannya. Kedelapan, oleh Karena hak asasi manusia dilindungi oleh negara, maka ada hubungan antara warga negara dan pemerintah yang berkaitan dengan pemerintahan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik oleh warga negara terhadap pemerintah, maupun oleh pemerintah terhadap warga negara. Kesembilan, sebagai norma dasar yang membentuk semua yang telah diuraikan diatas, hukum tata negara juga menjadikan konstitusi sebagai objek kajiannya.

BAB 2
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
A.    Dalam ilmu biologi, terdapat pelajaran mengenai organ tubuh manusia, yang terdiri atas berbagai jaringan-jaringan yang rumit. Jaringan-jaringan yang rumit itulah yang membentuk manusia sehingga berfungsi dengan baik. Manusia yang “sempurna” fsiknya adalah manusia yang memiliki organ tubuh yang lengkap. Pada konteks ini . negara tak ubahnya tubuh manusia, bergerak dengan organ-organ. Apabila organ ini tidak ada maka negara itu hanyalah fiksi teoretis, ia statis, karenanya itulah yang dipelajari dalam ilmu negara.
B.     Terdapat hubungan yang relevan antara hukum tata negara (HTN) dan ilmu politik. Politik adalah kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, seperti kegiatan membentuk undang-undang dan kegiatan melaksanakan perintah undang-undang. Sementara HTN berkaitan dengan badan-badan politik atau badan-badan kenegaraan dimana  kegiatan politik diatraksikan.
C.     Ilmu Hukum Tata Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraaan (staatslehre). Seperti dikemukakan, staatslehre atau theorie der staatslehre dalam arti sempit itulah yang dapat di detifikasikan dengan staatsrecht yang dapat lagi dibagi dua, masing-masing dalam arti luas dan sempit.
D.    Ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.
E.     Hubungan antra hubungan antara hukum tata negara dan hukum internasional publik sama-sama menelaah dan megatur mengenai organisasi negara. Namun hukum internasional mempelajari dan mengenai hubungan eksternal saja. Sedangkan hukum tata negara berurusan dengan aspek hubungan yang bersifat internal dalam sebuah negara.
F.      Yang membedakan hukum tata negara dan hukum administrasi negara secara prinsipel, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi tajam, baik mengenai sistimatik maupun isinya. Hukum administrasi negara merupakan hukum tata negara dalam arti luas dikurangi Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Ini disebut dengan teori “residu”.

BAB 3
Asas hukum (Rechts Beginsellen) merupakan salah satu bagian dari kaidah hukum, asas hukum bersifat umum dan abstrak, sehingga ia menjadi roh dan spirit dari suatu perundangan. Pada umumnya asas hukum itu berubah mengikuti kaidah hukumnya, sedangkan kaidah hukum akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat, jadi terpengaruh waktu dan tempat. Salah satu yang menjadi fondasi dari pelajaran hukum tata negara adalah mengenai asas negara hukum. Asas negara hukum ini bersinggungan dengan prinsip bahwa semua negara, tidak terkecuali dari kelas kelas manapun berasal, harus tunduk di bawah kendali hukum, inilah yang disebut dengan equality before the law. Kesetaraan dan kesamaan posisi dalam hukum menjadi salah satu pemikiran penting dalam hukum tata negara. Prinsip penting dalam negara hukum adalah perllindungan yang sama (equality before the law). Perbedaan perlakuan hukum hanya boleh jika ada alasan yang khusus, misalnya, anak-anak yang dibawah umur 17 tahun mempunyai hak yang berbeda dengan anak-anak yang diatas 17 tahun. Perbedaan ini ada alasan yang rasional. Tetapi, perbedaan perlakuan tidak dibolehkan jika tanpa alasan yang logis, misalnya karena perbedaam warna kulit, gender, agama dan kepercayaan, sekte tertentu dalam agama, atau perbedaan status seperti antara tuan tanah dan petani miskin. Meskipun demikian, perbedaan perlakuan tanpa alasan yang logis seperti ini sampai saat ini masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk di negara yang hukummnya maju sekalipun.
Konsep negara hukum dibagi lagi menjadi beberapa pembagian yaitu:
·         Rechstaat: istikah rechstaat yang diterjemahkan sebagai negara hukum menurut Philipus M. Hadjon mulai popular di eropa sejak abad ke-19, meski pemikiran tentang hal itu telah lama ada. Cita negara hukum itu untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertehas oleh Aristoteles. Menurut Aristoteles, yang memerintah suatu negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusilaanlah yang menentukan baik atau buruknya suatu hkum.
·         Rulw Of Law: Di dalam konsep negara hukum the rule of law terdapat konsep rule of law atau biasa disebut konsep tindakan negara harus berdasarkan hukum yang memiliki arti bahwa hukum menjadi suatu acuan  bagi praktik atau tindakan yang dilakukan oleh negara atau pemerinta, dimana menurut Brian Z. Tamanaha rule by law terdapat pada versi formal dari the rule of law, dan konsep rule by law sangat popular digunakan oleh negara-negara modern. Di dalam konsep rule by law merupakan sebuah gagasan bahwa hukum adalah sarana negara melakkukan urusan, segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, harus sesuai dengan aturan hukum. Sehingga apapun yang dikatakan oleh hukum adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, dan pemerintah lebih memilih konsep rule by law sebagai cara karena dianggap paling nyaman untuk memerintah.
                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar