MENELAAH BUKU HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Pengarang: Fajlurrahman Jurdi
Penerbit: Prenadamedia Group
Tahun Terbit: 2019
Tebal Buku: 624 Halaman
Oleh:
Ayu Lestari Indah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Alhamdulillah telah terbit sebuah buku karya Fajlurrahman Jurdi yang
berjudul Hukum Tata Negara. Sebelum menelaah buku ini, terlebih dahulu saya
akan menguraikan data singkat penulis.
Fajlurrahman Jurdi adalah dosen pada Departemen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Menulis puluhan buku, artikel ilmiah,
ratusan opini diberbagai media, puluhan yang disampaikan di berbagai fprum
seminar dan dialog serta peneliti di bidang kajian hukum tata negara.
Demikian data singkat penulis.
Buku Hukum Tata Negara karya Fajlurrahman Jurdi menjelaskan dengan sangat detail dan sistematis dalam berbagai sudut pandang dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga pembaca (di kalangan akademisi) tidak menemukan kesulitan dalam menafsirkan apa yang ingin disampaikan.
BAB I Pendahuluan
ilmu secara etimologis berasal dari kata
“scientia”, dan memiliki makna konotatif dan denotatif. Pengertian konotatif
dari ilmu yaitu dapat diartikan sebagai “pengetahuan” yang mana dimiliki oleh
setiap manusia maupun “pengetahuan ilmiah” yang memiliki susunan secara
sistemaris dan dikembangkan dengan prosedur tertentu. Adapun konotasi istilah
ilmu merujuk pada merujuk pada aktivitas manusia yang manusiawi, bertujuan dan
berhubungan dengan kesadaran. Dari titik pandang internal dan sistematis,
konotasi ilmu sesungguhnya menyangkut tiga hal yaitu: proses, prosedur, dan
produk. Proses menunjuk pada “penelitian
ilmiah, prosedur mengacu pada “metode ilmiah”, dan ilmu sebagai produk
mengandung maksud “pengetahuan ilmiah”. Sementara itu The Liang Gie menyatakan dilihat
dari ruang lingkupnya pengertian ilmu sebagai berikut:
·
Ilmu merupakan sebuah istilah umum untuk menyebutkna
segenap pengetahuan ilmiah yang dipandang sebagai suatu kebulatan. Jadi ilmu
mengacu pada ilmu seumumnya.
·
Ilmu menunjuk pada masing-masing bidang pengetahuan
ilmiah yang mempelajari pokok soal tertentu, ilmy berarti cabang ilmu khusus.
Adapun dari segi maknanya, The Liang Gie mengemukakan
tiga sudut pandang berkaitan dengan pemaknaan ilmu pengetahuan, yaitu:
·
Ilmu sebagai pengetahuan, artinya ilmu adalah sesuatu
kumpulan yang sistematis, atau sebagai kelompok pengetahuan teratur mengenai
pokok soal atau subject matter. Dengan kata lain bahwa pengetahuan menunjukkan
pada sesuatu yang merupakan isi substantif yang terkandung dalam ilmu.
·
Ilmu sebagai aktivitas, artinya suatu aktivitas
mempelajari sesuatu secara aktif, menggali, mencari, mengejar atau menyelidiki
sampai pengetahuan itu diperoleh. Jadi ilmu sebagai aktivitas ilmiah dapat
berwujud penelaahan (study), penyelidikan (inquiry), usaha menemukan (attempt
to find), atau pencarian (search)
·
Ilmu sebagai metode, artinya ilmu pada dasarnya adalah
suatu metode untuk menangani masalah-masalah, atau suatu kegiatan penelaahan
atau proses penelitian yang mana ilmu itu mngandung prosedur, yakni serangkaian
cara dan langkah tertentu yang mewujudkan pola tetap. Rangkaian cara dan
langkah ini dalam dunia keilmuan dikenal sebagai metode.
Pengetahuan adalah sesuatu yang terjadi sehari-hari ditengah masyarakat
yang diketahui dan dipahami oleh umum. Pengetahuan tidak perlu di uji validitas
ilmiahnya, karena orang hanya sekedar tahu dan mengetahui saja. Menurut Soejono Soekanto, pengetahuan dipandang dari
segi karakteristiknya dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Pengetahuan indriawi: yaitu pengetahuan yang didasarkan atas sense
(indra) atau pengalaman sehari-hari.
2. Pengetahuan akal budi: yaitu pengetahuan yang didasarkan atas kekuatan
rasio.
3. Pengetahuan intuitif: jenis pengetahuan yang memuat pemahaman secara
cepat. Intuisi adalah kemampuan pada diri manusia yang proses kejiwaan tanpa
suatu rangsangan atau stimulus mampu membuat pernyataan berupa pengetahuan.
Pengetahuan intuitif adalah pengetahuan yang datang secara cepat memasuki
kesadaran manusia yang membentuk kesadaran.
4. Pengetahuan kepercayaan atau pengetahuan otoratif, yaitu pengetahuan
yang dianut atas dasar kredibilitas seorang tokoh atau sekelompok orang yang
dianggap professional dalam bidangnya.
Tabel I.I. BEBERAPA JENIS PENGETAHUAN
No
|
Pengetahuan
|
Objek
|
Proses
|
Sifat
|
Hasil
|
1
|
Biasa
|
Tidak Terbatas
|
Persepsi
|
Subjektif
|
Opini
|
2
|
Ilmiah
|
Khusus
|
Eksplanasi
|
Inter-Subjektif
|
Kesimpulan
|
3
|
Filsafat
|
Umum
|
Refleksi
|
Absolut-Intersubjektif
|
Konsep dasar/pemikiran
|
4
|
Agama
|
Tidak Terbatas
|
Kontemplasi
|
Absolut
|
keyakinan
|
Perbedaan prinsipel antara ilmu dan pengetahuan yaitu, ilmu diperoleh melalui
mekanisme ilmiah dan metodis, sedangkan pengetahuan diperoleh melalui
pengalaman. Pengelaman masing-masing individu berbeda-beda, sehingga mereka
memiliki pengetahuan yang juga berbeda-beda terhadap sesuatu objek. Adapun ilmu
kebenarannya bersifat umum, oleh karena diperoleh melalui metode tertentu untuk
menemukannya.
Hukum Tata Negara adalah merupakan ilmu, oleh karena memiliki objek yang
dapat diteliti, dan dalam melakukan penelitian terhadapnya memerlukan prosedur
atau metode tertentu yang disebut dengan metode penelitian. Metode penelitian ini dikenal dua macam,
yakni; normatif dan socio-yuridis. Dari metode ini diperoleh hasil yang berupa
sistematika ilmu yang rasional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah.
Secara umum, objek kajian hukum tata negara adalah: pertama, hukum tata
negara mengkaji organisasi negara, baik secara vertikal maupun secara
horizontal. Kedua, selain organisasi negara, hukum tata negara juga meletakkan
objek kajiannya pada alat kelengkapan negara. Hal ini berhubungan langsung
dengan bagaimana struktur alat perlengkapan negara yang dimaksud serta seperti
apa pembagian tugas dan wewenang dari alat perlengkapan negara itu. Ketiga,
setiap alat kelengkapan negara yang satu dengan yang lainnya tentu memiliki hubungan
kelembagaan yang tidak bisa dihindari. Keempat, salah satu yang paling penting
juga yang menjadi objek kajian hukum tata negara adalah bentuk negara dan
bentuk pemerintahan. Kelima, mengkaji mengenai sistem pemerintahan suatu negara
serta menghubungkannya dengan alat-alat kelengkapan negara tersebut. Keenam,
setiap negara memiliki wilayah dengan batas-batas yang telah ditentukan.
Ketujuh, hukum tata negara menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu
objek kajiannya. Kedelapan, oleh Karena hak asasi manusia dilindungi oleh
negara, maka ada hubungan antara warga negara dan pemerintah yang berkaitan
dengan pemerintahan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik oleh warga
negara terhadap pemerintah, maupun oleh pemerintah terhadap warga negara. Kesembilan,
sebagai norma dasar yang membentuk semua yang telah diuraikan diatas, hukum
tata negara juga menjadikan konstitusi sebagai objek kajiannya.
BAB 2
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
A. Dalam ilmu biologi, terdapat pelajaran mengenai organ tubuh manusia,
yang terdiri atas berbagai jaringan-jaringan yang rumit. Jaringan-jaringan yang
rumit itulah yang membentuk manusia sehingga berfungsi dengan baik. Manusia
yang “sempurna” fsiknya adalah manusia yang memiliki organ tubuh yang lengkap.
Pada konteks ini . negara tak ubahnya tubuh manusia, bergerak dengan
organ-organ. Apabila organ ini tidak ada maka negara itu hanyalah fiksi
teoretis, ia statis, karenanya itulah yang dipelajari dalam ilmu negara.
B. Terdapat hubungan yang relevan antara hukum tata negara (HTN) dan ilmu
politik. Politik adalah kegiatan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara,
seperti kegiatan membentuk undang-undang dan kegiatan melaksanakan perintah
undang-undang. Sementara HTN berkaitan dengan badan-badan politik atau badan-badan
kenegaraan dimana kegiatan politik
diatraksikan.
C. Ilmu Hukum Tata Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraaan
(staatslehre). Seperti dikemukakan, staatslehre atau theorie der staatslehre
dalam arti sempit itulah yang dapat di detifikasikan dengan staatsrecht yang
dapat lagi dibagi dua, masing-masing dalam arti luas dan sempit.
D. Ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan
dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena
itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem
hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus
terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang
negara yang didapat dalam ilmu negara.
E. Hubungan antra hubungan antara hukum tata negara dan hukum internasional
publik sama-sama menelaah dan megatur mengenai organisasi negara. Namun hukum
internasional mempelajari dan mengenai hubungan eksternal saja. Sedangkan hukum
tata negara berurusan dengan aspek hubungan yang bersifat internal dalam sebuah
negara.
F. Yang membedakan hukum tata negara dan hukum administrasi negara secara
prinsipel, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi tajam,
baik mengenai sistimatik maupun isinya. Hukum administrasi negara merupakan
hukum tata negara dalam arti luas dikurangi Hukum Tata Negara dalam arti
sempit. Ini disebut dengan teori “residu”.
BAB 3
Asas hukum (Rechts Beginsellen) merupakan salah satu bagian dari kaidah
hukum, asas hukum bersifat umum dan abstrak, sehingga ia menjadi roh dan spirit
dari suatu perundangan. Pada umumnya asas hukum itu berubah mengikuti kaidah
hukumnya, sedangkan kaidah hukum akan berubah mengikuti perkembangan
masyarakat, jadi terpengaruh waktu dan tempat. Salah satu yang menjadi fondasi
dari pelajaran hukum tata negara adalah mengenai asas negara hukum. Asas negara
hukum ini bersinggungan dengan prinsip bahwa semua negara, tidak terkecuali
dari kelas kelas manapun berasal, harus tunduk di bawah kendali hukum, inilah
yang disebut dengan equality before the law. Kesetaraan dan kesamaan posisi
dalam hukum menjadi salah satu pemikiran penting dalam hukum tata negara. Prinsip
penting dalam negara hukum adalah perllindungan yang sama (equality before the
law). Perbedaan perlakuan hukum hanya boleh jika ada alasan yang khusus,
misalnya, anak-anak yang dibawah umur 17 tahun mempunyai hak yang berbeda
dengan anak-anak yang diatas 17 tahun. Perbedaan ini ada alasan yang rasional. Tetapi,
perbedaan perlakuan tidak dibolehkan jika tanpa alasan yang logis, misalnya
karena perbedaam warna kulit, gender, agama dan kepercayaan, sekte tertentu
dalam agama, atau perbedaan status seperti antara tuan tanah dan petani miskin.
Meskipun demikian, perbedaan perlakuan tanpa alasan yang logis seperti ini
sampai saat ini masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk di negara
yang hukummnya maju sekalipun.
Konsep negara hukum dibagi lagi menjadi beberapa pembagian yaitu:
·
Rechstaat: istikah rechstaat yang diterjemahkan
sebagai negara hukum menurut Philipus M. Hadjon mulai popular di eropa sejak
abad ke-19, meski pemikiran tentang hal itu telah lama ada. Cita negara hukum
itu untuk pertama kalinya dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran
tersebut dipertehas oleh Aristoteles. Menurut Aristoteles, yang memerintah
suatu negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusilaanlah
yang menentukan baik atau buruknya suatu hkum.
·
Rulw Of Law: Di dalam konsep negara hukum the rule of
law terdapat konsep rule of law atau biasa disebut konsep tindakan negara harus
berdasarkan hukum yang memiliki arti bahwa hukum menjadi suatu acuan bagi praktik atau tindakan yang dilakukan
oleh negara atau pemerinta, dimana menurut Brian Z. Tamanaha rule by law
terdapat pada versi formal dari the rule of law, dan konsep rule by law sangat popular
digunakan oleh negara-negara modern. Di dalam konsep rule by law merupakan
sebuah gagasan bahwa hukum adalah sarana negara melakkukan urusan, segala
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, harus sesuai dengan aturan hukum. Sehingga
apapun yang dikatakan oleh hukum adalah suatu perintah yang harus dilaksanakan
oleh pemerintah, dan pemerintah lebih memilih konsep rule by law sebagai cara
karena dianggap paling nyaman untuk memerintah.